







Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual atau disebut HKI atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Intellectual Property Rights (IPR) adalah merupakan hak ekonomis yang diberikan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan kepada seorang penemu atau pencipta atau suatu hasil karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia.
Paten/Paten Sederhana
Paten merupakan Hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Paten Sederhana merupakan Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.


Desain Industri
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Merek
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Hak Cipta
Merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) dan lain lain.